Tentang Kami

BPR Lestari Banten

Sejarah BPR Lestari Banten

Perjalanan PT BPR Lestari Banten dimulai pada tahun 2016 melalui akuisisi PT BPR Tunas Jaya Global yang kemudian bertransformasi menjadi PT BPR Lestari Banten. Sejak saat itu, bank terus bertumbuh melalui penguatan operasional, perluasan jaringan layanan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah.

Transformasi terbesar terjadi pada tahun 2026 melalui merger beberapa BPR Lestari di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur ke dalam PT BPR Lestari Banten. Aksi korporasi tersebut meningkatkan total asset menjadi lebih dari Rp1 triliun serta memperluas jaringan menjadi Kantor Pusat di Foresta BSD City dan 8 kantor cabang yang tersebar di berbagai kota di Pulau Jawa.

"Dengan semangat "Growing Together", PT BPR Lestari Banten terus berkomitmen menjadi bank yang sehat, terpercaya, dan memberikan layanan perbankan terbaik bagi masyarakat.

Dengan jaringan yang semakin luas, permodalan yang lebih kuat, dan komitmen terhadap pelayanan prima, PT BPR Lestari Banten terus berkembang menjadi bank yang siap memberikan solusi keuangan yang terpercaya bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Profil Manajemen

Tim manajemen profesional yang berdedikasi

Komisaris

Suzana Chandra

Suzana Chandra

Komisaris Utama
Fanty

Fanty

Komisaris
E Windarti Isti Rahayu

E Windarti Isti Rahayu

Komisaris Independen
Indra Krisna

Indra Krisna

Komisaris Independen

Direksi

Ika Norma Ningrum

Ika Norma Ningrum

Direktur Utama
Siska Patrajaya

Siska Patrajaya

Direktur Pemasaran
Kadek Eddy Permana

Kadek Eddy Permana

Direktur Operasional & Perkreditan
Ni Putu Eka Desyanti

Ni Putu Eka Desyanti

Direktur Kepatuhan

🎯 Visi

Local Champions, National Presence: Menjadi BPR yang dominan di pasar lokal/regional (posisi nomor 1 atau 2 BPR secara regional) serta memiliki kehadiran yang kuat di tingkat nasional

🚀 Misi

Make an Impact: Memberikan dampak positif bagi pengembangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat (khususnya di Jawa), menjadi "universitas kehidupan" bagi pengembangan diri, serta meningkatkan kesejahteraan finansial seluruh staff/karyawan.

Sertifikat Keanggotaan LAPS SJK

Sertifikat 1 Sertifikat 2

Laporan Hasil Penggabungan

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.03/2026 tentang "Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Jatim, PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Jabar, PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Jateng, PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Jakarta dan PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Jogja ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Banten" dan sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan nomor AHU-AH.01.09-0103270 tanggal 25 Februari 2026, maka seluruh laporan keuangan BPR peserta penggabungan telah efektif bergabung ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Lestari Banten pada tgl 09 Maret 2026.

Laporan Merger 1 Laporan Merger 2

Piagam Audit Internal & Tata Kelola

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) merupakan dokumen kerja yang mengatur landasan kerja, wewenang, serta tanggung jawab unit Audit Internal BPR Lestari Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan independen dan objektif.

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Pantau Laporan Pengaduan Anda Lebih Mudah

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Lestari Banten dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, maka kami menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi, dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Lestari Banten terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

📄 Persyaratan Pengaduan

Pengadu Pengaduan Tertulis Pengaduan Lisan (Tanpa Tatap Muka) Pengaduan Lisan (Dengan Tatap Muka)
Nasabah
  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan (mis. bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dll.)
  1. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  2. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  1. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  2. Dokumen Pendukung Pengaduan (mis. bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dll.)
Perwakilan Nasabah
  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan
Tidak Diperkenankan
  1. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  2. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  3. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan
  4. Dokumen Pendukung Pengaduan

📋 Alur Pengaduan Nasabah

1

Datang ke Kantor

Nasabah datang ke kantor terdekat beserta persyaratan yang telah ditentukan

2

Verifikasi

Data diri dan dokumen pendukung akan diverifikasi oleh petugas

3

Registrasi

Petugas meregister pengaduan dan menyampaikan nomor registrasi

4

Solusi / Tanda Terima

Jika selesai langsung, petugas memberikan solusi & Bukti Tanda Terima. Jika tidak, nasabah menandatangani Bukti Tanda Terima dan mendapat estimasi waktu penyelesaian

5

Tindak Lanjut

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas

1

Hubungi / Kirim

Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan tertulis beserta persyaratan

2

Verifikasi

Petugas melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah

3

Registrasi

Petugas meregister pengaduan dan menyampaikan nomor registrasi

4

Solusi / Waktu

Jika selesai, petugas menginformasikan solusi. Jika tidak, petugas menginformasikan lama waktu penyelesaian

5

Tindak Lanjut

Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas

⏱️ Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan Jangka Waktu Penanganan
Lisan Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan
Tertulis Maks 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

ℹ️ Informasi Penting:
Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Lestari Banten belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaikan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan .

📞 Hubungi Kami

Kantor Pusat PT. BPR Lestari Banten